Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh BAP
Showing posts with label Contoh BAP. Show all posts
Showing posts with label Contoh BAP. Show all posts

Thursday, 12 February 2015

Contoh BAP Sidang Pertama Hukum Tata Negara

Contoh BAP Sidang Pertama Hukum Tata Negara
1)      Berita Acara Persidangan
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 105 / PTUN / 2013 /  P.N Banda Aceh
 (SIDANG KESATU)
Persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 11 April 2013 dalam perkara antara:
Nama               : Cut Juliana
Umur               : 28 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : PNS
Alamat            : Jln. Pola Utama No. 6 PERUM. Pola Batara Permai/DSN Lam Dom, Kec Lhong Bata, Kota Banda Aceh
SEBAGAI PENGGUGAT
                                                            MELAWAN
Nama               : T. Abdul Halim
Umur               : 51 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Inspektur Aceh
Alamat             : Jln. Teungku Cik Dipineung 1 Komplek Citra, Kav 85 Lampineng,Banda  Aceh
Nama                 : Daniel Noriega                                        
Pekerjaan           :  Advokad dan Konsultan Hukum
Alamat kantor    :  Jln, Panglima Polem. No. 25 Kota Banda Aceh.
Sebagai          : TERGUGAT I
Nama               : ZAHRATUL FAJRI Binti ABDUL LATIF
Umur               : 35 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Gubernur Aceh
Alamat                        : Jln. Ie Masen, No. 46 Lam Pineng, Banda Aceh
            Telah memberikan kuasanya dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepada :
Nama                 : Randa Sri Indra Syahputra, S.H.            
Pekerjaan           :  Advokad dan Konsultan Hukum
Alamat kantor    :  Jln, Panglima Polem. No. 25 Kota Banda Aceh
Sebagai TERGUGAT II
Susunan Persidangan:
1.         MUHAMMAD ROZA S.H                           sebagai Hakim Ketua Majelis
2.         MUHAMMAD REZA MUKTI S.H             sebagai Hakim Anggota I
3.         NURUL AMNI S.H                                       sebagai Hakim Anggota II
Dan dibantu oleh SRIWAHYUNI S.H sebagai Panitera Pengganti.
Setelah ketua majelis hakim menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
            Penggugat dan kuasa hukumnya datang kedalam ruang sidang
            Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang.
            Majelis hakim menanyakan tujuan dari kedua belah pihak, Sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan identitas para pihak.
            Majelis hakim menanyakan apakah pihak tergugat sudah menyiapkan gugatannya, dan pihak penggugat sudah menyiapkan gugatannya, kemudian majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum penggugat untuk membaca gugatannya.
            Setelah kuasa hukum penggugat membacakan gugatannya, majelis hakim menanyakan kepada pihak tergugat I dan tergugat II, apakah sudah menyiapkan eksepsi ataupun jawaban dari gugatan pihak penggugat.  Dikarenakan pihak tergugat belum menyiapkan eksepsi ataupun jawaban atas gugatan pihak tergugat, pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan beberapa hari untuk mempersiapkan eksepsinya.
            Majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu kedepan, dan akan dilanjutkan pada tanggal 18 April 2013 dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat. Dan persidangan ditutup.
            Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
                  Ketua Majelis                                                                   Panitera Pengganti

            MUHAMMAD ROZA                                                      PUTRI SRIWAHYUNI

ri Ins/ � u �@� telah disetujui pada tanggal 13 Januari 2013 jika ada kawan-kawan yang membantu untuk mempromosikan penggugat. Namun rekomendasi tersebut dihambat oleh kroninya atau kelompoknya yaitu Sdr. Drs Suriyadi, MM sebagai Kasubbag Umum selama 15 hari dan baru diserahkan pada awal Februari 2013 agar penggugat membuat permohonan pindah kepada Gubernur Aceh. Mengingat jawaban Kasubbag Umum ini sangat bodoh dan tidak masuk akal, maka konsep yang disetujui Inspektur Aceh tersebut masuk dalam tong sampah agar bisa jadi pupuk ;------

Dengan gaya arogansinya dan jiwa pembunuh karir fungsional yang tidak manusiawi dan biadab, terbukti secara nyata dan fakta yang tertera dalam Keputusan Gubernur tersebut, bahwa dalam diktum memperhatikan pemindahan penggugat berdasarkan surat Inspektur Aceh No.824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009. Keputusan Gubernur Aceh tersebut adalah cacat hukum, karena tergugat I dan II memindahkan penggugat bertentangan dan melawan Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dalam pasal 20 disebutkan pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan auditor ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan pasal 34 disebutkan untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier auditor trampil atau auditor ahli dapat dipindahkan ke jabatan structural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku; serta Peraturan MENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang JFA dan angka kreditnya dalam pasal 34, disebutkan pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan auditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, pasal 32 dan pasal 33, ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Dengan pemindahan tersebut, penggugat seakan telah melakukan kesalahan yang sangat besar,dan merupakan hukuman yang tidak dapat penggugat terima. Ini merupakan pembunuhan karir fungsional yang sangat biadab, kenyataannya selama di Inspektorat Aceh lebih kurang 9 tahun, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar disiplin dan tidak pernah mendapat hukuman sebagaimana yang diatur dalam PP No.30 tahun 1980.tanggal 30 Agustus 1980 tentang peraturan displin PNS dalam pasal 6, yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :----------------------------------------------------
a. hukuman disiplin ringan ;-------------------------------------------------------------
b. hukuman disiplin sedang, dan ;------------------------------------------------------
c. hukuman disiplin berat. ;-------------------------------------------------------------
(2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :-----------------------------------------------
a. tegoran lisan ;--------------------------------------------------------------------------
b. tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c. pernyataan tidak puas secara tertulis. ;----------------------------------------------
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :----------------------------------------------
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan ;----------------------------------------------------------------------
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. ;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :-------------------------------------------------
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu)
tahun ;-------------------------------------------------------------------
b. pembebasan dari jabatan ;------------------------------------------------------------
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
dan ;-----------------------------------------------------------
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD, diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei 2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No. No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
6.Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------

SUBSIDER
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                      Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                               BUKHARI, S.H.
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:43

Contoh BAP (Berita Acara Persidangan) Hukum Tata Negara

Contoh BAP (Berita Acara Persidangan) Hukum Tata Negara


1)      Berita Acara Persidangan
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 02/2013/PTUN/Banda Aceh

 (SIDANG KEDUA)

Persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Negara dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis 18April 2013dalam perkara antara:
CUT JULIANA, “ sebagai Penggugat”;
Melawan
T. ABDUL HALIM sebagai ‘’Tergugat I’’
dan
ZAHRATUL FAJRI, “ sebagai Terguga II”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Penggugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat I dan tergugat II..
Selajutnya, ketua majelis mempersilahkan kuasa hukum tergugat I membacakan eksepsi dan jawabannya dan dilanjutkan oleh pembacaan eksepsi dan jawaban oleh kuasa hukum tergugat II.
Setelah mendengarkan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat I dan tergugat II, selanjutnya majelis hakim menanyakan apakah pihak penggugat telah menyiapkan repliknya. Dan kuasa hukum pihak penggugat meminta sidang ditunda beberapa hari untuk menyiapkan repliknya.
Dikarenakan pihak penggugat belum menyiapkan repliknya, maka persidangan pada hari ini ditunda sampai hari Kamis 25 April 2013 dengan agenda Pembacaan Replik dari pihak penggugat. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

Ketua Majelis                                                                        Panitera Pengganti


            MUHAMMAD ROZA                                                PUTRI SRIWAHYUNI

III. Agenda Persidangan Ketiga
1)      Surat Penetapan Hari Sidang

SURAT PENETAPAN HARI SIDANG
Nomor: 01 /PTUN /2013 /Banda Aceh

P E N E T A P A N
Kami selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Banda Aceh,  mengingat perkara No.01/Pdt.G./2013/PN.Lsm, manyatakan penetapan hari sidang antara :

CUT JULIANA                       PENGGUGAT,
m e l a w a n
T. ABDUL HALIM                       TERGUGAT  I
ZAHRATUL FAJRI                           TERGUGAT  II

Menimbang, bahwa untuk memeriksa perkara tersebut perlu ditentukan hari persidangan, pada hari mana kedua belah pihak harus hadir guna didengar keterangan masing-masing;
Mengingat pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N :
Persidangan dalam perkara tersebut pada hari kamis, tanggal  25 April 2013, jam 10.00 WIB;
Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak pada hari persidangan tersebut di atas;
Dengan agenda pembacaan REPLIK dari pihak Tergugat, oleh karena itu kepada kuasa hukum penggungat harap menyiapkan REPLIKnya tarsebut..
Menetapkan bahwa tenggang antara hari panggilan dan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari;

Demikian ditetapkan di Banda Aceh, pada tanggal 13 Mei 2013.                 

                                                                        Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh

                                                                                                ( Putri Sriwahyuni)
                                                                                               
2)      Replik Penggugagat
Perihal: Replik Penggugat
Dalam Perkara Tata Negara 01 /PTUN /2013 /Banda Aceh
Antara
CUT JULIANA                                  PENGGUGAT
Melawan
T. ABDUL HALIM                       TERGUGAT  I
ZAHRATUL FAJRI                        TERGUGAT  II

Kepada yang terhormat,
Ketua Majelis Hakim
dalam Perkara Tata Negara NOMOR : 01/ PTUN / 2013 / Banda Aceh
di:
            BANDA ACEH
Dengan hormat,
Bahwa terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara Tata Negara NOMOR : 105 / PTUN / 2013 / Banda Aceh
. LSM maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

       I.            DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa terkecuali.
2.      Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara Tata Negara ini sudah tepat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
3.      Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.
    II.            DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa pada prinsipnya penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh tergugat.
????????.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
·        DALAM EKSEPSI.
1.      Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.       Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.

·        DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.       Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Demikianlah Replik penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:
                        Banda Aceh, 25 April 2013
                                                                                                Hormat kami,
                                                                                                Kuasa Hukum Penggugat:


                                                                        ( Bukhari, SH. )                              
3)      Berita Acara Persidangan
            BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 105 / PTUN / 2013 / Banda Aceh
 (SIDANG KEEMPAT)

Persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Negara dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis 2 Mei 2013dalam perkara antara:
Antara
CUT JULIANA                                  PENGGUGAT
Melawan
T. ABDUL HALIM                       TERGUGAT  I
ZAHRATUL FAJRI                        TERGUGAT  II

Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Penggugat datang kedalam ruang sidang;
Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh penggugat.
Majelis hakim mempersilahkan penggugat untuk membacakan repliknya atas jawaban dan eksepsi yang disampaikan oleh pihak tergugat pada persidangan yang lalu.
Setelah penggugat selesai membacakan repliknya, selanjutnya majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat membacakan dupliknya. Namun, dikarenakan pihak tergugat belum mempersiapkan dupliknya, maka pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penundaan persidangan beberapa hari untuk mempersiapkan dupliknya.
Selajutnya, ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Kamis 9 Mei 2013 dengan agenda Pembacaan Duplik. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Ketua Majelis                                                                        Panitera Pengganti

           
            MUHAMMAD ROZA                                                PUTRI SRI WAHYUNI


0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:32

Sunday, 23 June 2013

CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN

Nama    : Muhammad Reza Mukti
NIM      : 100510012
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/2013/P.N LSM
 (SIDANG KESATU)

Read more »
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
09:40
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates