1)
Berita
Acara Persidangan
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
105 / PTUN / 2013 / P.N Banda Aceh
(SIDANG KESATU)
Persidangan
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Usaha
Negara dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 11 April 2013
dalam perkara antara:
Nama : Cut Juliana
Umur : 28 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln. Pola Utama No. 6 PERUM. Pola Batara Permai/DSN Lam
Dom, Kec Lhong Bata, Kota Banda Aceh
SEBAGAI
PENGGUGAT
MELAWAN
Nama : T. Abdul Halim
Umur : 51 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Inspektur Aceh
Alamat : Jln. Teungku Cik Dipineung 1
Komplek Citra, Kav 85 Lampineng,Banda
Aceh
Nama : Daniel Noriega
Pekerjaan :
Advokad dan Konsultan Hukum
Alamat
kantor : Jln, Panglima Polem. No. 25 Kota Banda Aceh.
Sebagai : TERGUGAT I
Nama : ZAHRATUL FAJRI Binti ABDUL
LATIF
Umur : 35 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Gubernur Aceh
Alamat : Jln. Ie Masen, No. 46
Lam Pineng, Banda Aceh
Telah memberikan kuasanya dengan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepada :
Nama : Randa Sri Indra Syahputra,
S.H.
Pekerjaan :
Advokad dan Konsultan Hukum
Alamat
kantor : Jln, Panglima Polem. No. 25 Kota Banda Aceh
Sebagai
TERGUGAT II
Susunan
Persidangan:
1. MUHAMMAD ROZA S.H sebagai Hakim Ketua
Majelis
2. MUHAMMAD REZA MUKTI S.H sebagai Hakim Anggota I
3. NURUL AMNI S.H sebagai Hakim Anggota II
Dan
dibantu oleh SRIWAHYUNI S.H sebagai Panitera Pengganti.
Setelah
ketua majelis hakim menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu
pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
Penggugat dan kuasa hukumnya datang
kedalam ruang sidang
Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke
dalam ruang sidang.
Majelis hakim menanyakan tujuan dari
kedua belah pihak, Sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan identitas para
pihak.
Majelis hakim menanyakan apakah
pihak tergugat sudah menyiapkan gugatannya, dan pihak penggugat sudah
menyiapkan gugatannya, kemudian majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum
penggugat untuk membaca gugatannya.
Setelah kuasa hukum penggugat
membacakan gugatannya, majelis hakim menanyakan kepada pihak tergugat I dan
tergugat II, apakah sudah menyiapkan eksepsi ataupun jawaban dari gugatan pihak
penggugat. Dikarenakan pihak tergugat
belum menyiapkan eksepsi ataupun jawaban atas gugatan pihak tergugat, pihak
tergugat memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan beberapa hari
untuk mempersiapkan eksepsinya.
Majelis hakim menunda persidangan
selama satu minggu kedepan, dan akan dilanjutkan pada tanggal 18 April 2013
dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat. Dan
persidangan ditutup.
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Ketua Majelis Panitera Pengganti
MUHAMMAD
ROZA PUTRI SRIWAHYUNI
ri
Ins/
� u �@� telah disetujui pada tanggal 13 Januari 2013 jika ada
kawan-kawan yang membantu untuk mempromosikan penggugat. Namun rekomendasi
tersebut dihambat oleh kroninya atau kelompoknya yaitu Sdr. Drs Suriyadi, MM
sebagai Kasubbag Umum selama 15 hari dan baru diserahkan pada awal Februari
2013 agar penggugat membuat permohonan pindah kepada Gubernur Aceh. Mengingat
jawaban Kasubbag Umum ini sangat bodoh dan tidak masuk akal, maka konsep yang
disetujui Inspektur Aceh tersebut masuk dalam tong sampah agar bisa jadi pupuk
;------
Dengan
gaya arogansinya dan jiwa pembunuh karir fungsional yang tidak manusiawi dan
biadab, terbukti secara nyata dan fakta yang tertera dalam Keputusan Gubernur
tersebut, bahwa dalam diktum memperhatikan pemindahan penggugat berdasarkan
surat Inspektur Aceh No.824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009. Keputusan
Gubernur Aceh tersebut adalah cacat hukum, karena tergugat I dan II memindahkan
penggugat bertentangan dan melawan Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2
Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dalam pasal 20 disebutkan
pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan auditor ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan pasal 34 disebutkan untuk kepentingan
dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier auditor
trampil atau auditor ahli dapat dipindahkan ke jabatan structural atau jabatan
fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku; serta Peraturan
MENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang JFA dan angka
kreditnya dalam pasal 34, disebutkan pembebasan sementara, pengangkatan kembali
dan pemberhentian dari jabatan auditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 31,
pasal 32 dan pasal 33, ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Dengan pemindahan tersebut,
penggugat seakan telah melakukan kesalahan yang sangat besar,dan merupakan
hukuman yang tidak dapat penggugat terima. Ini merupakan pembunuhan karir
fungsional yang sangat biadab, kenyataannya selama di Inspektorat Aceh lebih
kurang 9 tahun, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar
disiplin dan tidak pernah mendapat hukuman sebagaimana yang diatur dalam PP
No.30 tahun 1980.tanggal 30 Agustus 1980 tentang peraturan displin PNS dalam
pasal 6, yaitu
:-------------------------------------------------------------------------------------------------
(1)
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari
:----------------------------------------------------
a.
hukuman disiplin ringan
;-------------------------------------------------------------
b.
hukuman disiplin sedang, dan
;------------------------------------------------------
c.
hukuman disiplin berat.
;-------------------------------------------------------------
(2)
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari
:-----------------------------------------------
a.
tegoran lisan
;--------------------------------------------------------------------------
b.
tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis.
;----------------------------------------------
(3)
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari
:----------------------------------------------
a.
penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b.
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1
(satu) tahun, dan
;----------------------------------------------------------------------
c.
penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari
:-------------------------------------------------
a.
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1
(satu)
tahun
;-------------------------------------------------------------------
b.
pembebasan dari jabatan
;------------------------------------------------------------
c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil,
dan
;-----------------------------------------------------------
d.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan
diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12
Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503
1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat
kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal
pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD
No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang
namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama
ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD,
diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir
tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD
No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan
jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya
kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar
Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I
menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret
2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP
Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara
otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut
dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat
Pembina kepegawaian yang bersangkutan
;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18
Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut
Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan
Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan
Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei
2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/
Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013
tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218
198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan
Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No.
No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013
Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya
pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan
Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama
;-----------------------
6.Memerintahkan
Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada
jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan
Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak
Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau
jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum
tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------
SUBSIDER
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
BUKHARI, S.H.